ACEH , CALANG – Sejumlah spanduk yang mengatasnamakan “Koalisi Masyarakat Aceh Jaya” beredar di wilayah Aceh Jaya sejak Selasa (7/1/2025). Spanduk tersebut meminta agar Safrizal ZA mundur dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Isi Spanduk yang Beredar di Aceh Jaya
Spanduk tersebut memuat seruan kepada Safrizal ZA untuk mundur, dengan pesan berikut:
“Kami Koalisi Masyarakat Aceh Jaya Meminta Safrizal ZA Mundur. Aceh harus mandiri, tidak boleh di bawah ketiak Jakarta. Jangan ikut campur urusan BPMA.”
Kesbangpol Aceh Jaya: “Koalisi Masyarakat Aceh Jaya Tidak Terdaftar”
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Jaya, Lukman Hakim, mengonfirmasi bahwa “Koalisi Masyarakat Aceh Jaya” yang tercantum dalam spanduk tersebut tidak terdaftar di instansinya. Lukman memastikan bahwa kelompok yang mengatasnamakan “Koalisi Masyarakat Aceh Jaya” tidak ada dan tidak pernah didaftarkan di Kesbangpol Aceh Jaya.
“Kami memastikan bahwa ‘Koalisi Masyarakat Aceh Jaya’ tidak ada dan tidak pernah terdaftar di Kesbangpol Aceh Jaya. Beredarnya spanduk tersebut hanya akan memperkeruh suasana,” ujar Lukman saat dikonfirmasi oleh ACEH.
Kesbangpol Imbau Masyarakat Hati-Hati Terhadap Informasi Tidak Jelas
Lukman juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak memiliki dasar yang jelas. Ia meminta agar warga lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Hoaks seperti ini, menurutnya, dapat menimbulkan kegaduhan yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial di masyarakat.
“Kami mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Hoaks seperti ini dapat menimbulkan kegaduhan dan mengganggu stabilitas di masyarakat,” tambah Lukman.
Tindak Lanjut Kesbangpol Aceh Jaya
Terkait dengan beredarnya spanduk yang mengandung seruan tersebut, Kesbangpol Aceh Jaya memastikan akan terus memantau situasi dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Lukman menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas di wilayah Aceh Jaya.
“Kami akan menindaklanjuti hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Lukman menutup pernyataannya.
Imbauan Agar Melaporkan Aktivitas Mencurigakan
Selain itu, Lukman juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas atau penyebaran informasi palsu yang berpotensi meresahkan. Menjaga stabilitas daerah adalah tanggung jawab bersama agar tercipta keamanan dan ketertiban di Aceh Jaya.
Pihak Kesbangpol akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa situasi sosial-politik di Aceh Jaya tetap aman dan kondusif.
Kesimpulan:
Beredarnya spanduk yang meminta Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA mundur mendapat perhatian di Aceh Jaya. Namun, Kesbangpol Aceh Jaya menegaskan bahwa koalisi yang disebutkan dalam spanduk tidak terdaftar dan tindakan tersebut berpotensi memicu ketegangan. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.