ACEH SELATAN – Seorang sopir Hiace berinisial MM (27) ditangkap oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Selatan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap penumpangnya. Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, AKP Fajriadi, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 05.26 WIB di Kecamatan Kluet Utara.
Kronologi Kasus Pelecehan Seksual oleh Sopir Hiace
Menurut Fajriadi, korban yang merupakan warga Banda Aceh, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat berada di mobil penumpang, dalam perjalanan dari Banda Aceh menuju Kecamatan Trumon Timur, tempat korban bertugas. Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Selatan dan Unit Reskrim Polsek Simpang Kiri Polres Subulussalam segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Penangkapan Pelaku di Subulussalam
Pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Aceh Singkil berhasil ditangkap di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Hiace warna silver yang diduga digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana.
Tindak Lanjut Proses Hukum Pelaku
MM kini telah ditahan di Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait pelecehan seksual. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dijalankan dengan transparan dan adil.
Polres Aceh Selatan Tegaskan Komitmen pada Proses Hukum yang Adil
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, AKP Fajriadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi dan keadilan. Dengan ditangkapnya sopir Hiace tersebut, diharapkan dapat memberi rasa aman kepada masyarakat dan menjadi langkah tegas dalam pemberantasan kejahatan seksual.