Wamen PU: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM di Aceh, 29 Rumah Dibangun
Aceh – Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Wamen PU) Diana Kusumastuti mengungkapkan bahwa pemerintah telah membangun 29 unit rumah sebagai bagian dari upaya pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat di Aceh. Pembangunan rumah ini merupakan salah satu bukti komitmen pemerintah dalam menangani dampak pelanggaran HAM yang terjadi di provinsi tersebut.
29 Rumah untuk Korban Pelanggaran HAM di Aceh
Diana Kusumastuti menjelaskan, 29 unit rumah tersebut telah selesai dibangun pada tahun 2024 oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Setiap rumah dibangun dengan anggaran sekitar Rp60 juta, yang totalnya mencapai sekitar Rp3,4 miliar untuk seluruh proyek tersebut.
“Ini adalah bagian dari upaya nyata pemerintah untuk mendukung korban pelanggaran HAM, dan kami telah melaksanakan pembangunan rumah sebagai salah satu langkah pemulihan,” kata Diana di Jakarta, Senin (13 Januari 2025).
Kolaborasi Antarlembaga untuk Pemulihan Korban
Diana lebih lanjut menyampaikan bahwa pemulihan korban pelanggaran HAM di Aceh melibatkan kolaborasi antara 19 kementerian/lembaga di Indonesia. Salah satu proyek besar yang dijalankan adalah pembangunan Memorial Living Park yang berlokasi di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh. Pembangunan ini bertujuan sebagai simbol rekonsiliasi dan edukasi bagi masyarakat.
“Memorial Living Park adalah salah satu bentuk pemulihan yang kami kerjakan di Kementerian PU, yang juga mencakup pembangunan fasilitas lain seperti rumah bagi korban, saluran irigasi, jalan, dan sumber air,” jelas Diana.
Memorial Living Park: Simbol Rekonsiliasi
Memorial Living Park yang dibangun di atas lahan seluas 7.015 m² ini memiliki berbagai fasilitas, termasuk masjid berkapasitas 500 orang, area bermain anak-anak, Pinto Aceh, tangga, dan sumur sebagai bagian dari tengara peristiwa bersejarah yang ingin dipertahankan.
Proyek ini dianggarkan sebesar Rp13 miliar dan dikerjakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Aceh, dengan jadwal pembangunan dari Oktober 2023 hingga Mei 2024. Diharapkan, Memorial Living Park ini akan diresmikan pada Februari 2025.
Wakil Menteri HAM Apresiasi Upaya Pemulihan
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto Sipin juga turut memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dalam pemulihan korban pelanggaran HAM berat di Aceh. Ia menjelaskan bahwa pembangunan Memorial Living Park bertujuan untuk menjadi tempat edukasi dan rekonsiliasi bagi masyarakat.
“Memorial Living Park ini akan menjadi titik temu untuk silaturahmi dan edukasi. Kami berharap tempat ini dapat mengingatkan semua pihak agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan,” ujar Mugiyanto.
Proyek Ini Sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2023
Pembangunan Memorial Living Park di Pidie merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Salah satu peristiwa yang menjadi bagian dari upaya penyelesaian tersebut adalah yang terjadi di kawasan Rumoh Geudong, tepatnya di Gampong Bili, Kecamatan Glumpang Tiga.
Dengan upaya pemulihan ini, pemerintah berkomitmen untuk terus menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh, sekaligus memberikan kesempatan bagi para korban untuk mendapatkan keadilan dan hidup yang lebih baik.